“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta. Hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih lanjut terkait uang atau barang hasil yang digelapkan Ghisca.
Susatyo pun memaparkan modus penipuan yang dilakukan Gischa.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.
Baca juga: SOSOK Ayah Ghisca, Siap Ganti Rugi Tiket Coldplay Rp 5,1 M, Pernah Dibohongi Anaknya Sendiri juga
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pada momen konferensi pers, Gischa diberi kesempatan bicara di depan awak media dan sejumlah korbannya yang hadir.
Tanpa air mata yang menetes dari pipinya, Gischa mengakui kesalahannya.
Tapi tak ada permohonan maaf yang terucap darinya.
"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," tandas Gischa.
***
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com