"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
BEJAT Guru Agama di Semarang Cabuli Belasan Santrinya, Kini Ditangkap Polisi, Korban Masih Anak-anak
Seorang guru agama di Semarang ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan.
Korban aksi bejat guru ngaji ini adalah belasan muridnya yang masih anak-anak.
Diketahui, pada pagi hari pelaku bekerja di percetakan kemudian sore harinya menjadi guru ngaji.
Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya
Polisi telah mengamankan seorang guru agama bernisial PJ (51) di Semarang Barat, Kota Semarang yang diduga telah mencabuli belasan murid yang masih berusia anak-anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Kasatreskrim Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, masih terus mendalami kasus kekerasan seksual pada anak tersebut.
PJ juga sudah ditahan oleh kepolisian atas perbuatannya.
"Sudah ditangani PPA. Sudah (ditahan)," ujar Donny melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2023).
Polisi belum bisa menyebutkan jumlah anak murid yang menjadi korban pelecehan PJ dalam kasus ini.
"Masih kita dalami untuk kepastian jumlah korbannya," lanjut Donny.
Penangkapan PJ terkait kasus pelecehan tersebut pada Jumat (17/11/2023) dibenarkan oleh David, Ketua RT 6 di lingkungan rumah PJ, Semarang Barat.
"Pertama tahu dapat telepon, sama staf bendahara. Pak RT saya dapat info katanya Pak P kena kasus.