Berita Kriminal

INGKAR Janji, Oknum Sekdes di Flores Timur Utang Rp 11 Juta untuk Pesta Miras 3 Hari, 'Tak Dibayar'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi miras. Seorang oknum sekretaris desa di Kecamatan Adanora, Kabupaten Flores Timur memiliki utang Rp 11 juta kepada pemilik tempat hiburan malam K Karaoke

"Di Chug Bar tidak ada yang positif (narkoba), nihil. Tapi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP (Kota Surabaya), karena masih di bawah umur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, pihaknya mengikuti razia tersebut untuk mengecek kelengkapan izin para pemilik tempat hiburan malam.

"Kami lakukan pengecekan terhadap administrasi kepemilikan kelengkapan izin operasional, semunya lengkap, mereka mempunyai izin," kata Fikser.

Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Ilustrasi miras (Freepik)

Kemudian, kata Fikser, Satpol PP juga melakukan pengecekan KTP kepada para pengunjung tempat tersebut. Sedangkan, BNNK Surabaya fokus untuk melakukan tes urine narkoba.

"Kami menjaring kurang lebih sembilan pengunjung (Paradise Club) yang tidak membawa KTP. Kemudian di tempat ini (Chug Bar) ada empat, tiga orang di bawah umur," jelasnya.

Fikser mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada dua tempat hiburan malam tersebut agar mereka tidak lagi menerima tamu di bawah umur.

Diolah dari artikel Kompas.com