SY tega membuang bayinya bermula saat sang suami tak percaya dirinya hamil.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023) menjelaskan, berawal saat tersangka menikah siri dengan K, warga Magetan pada November 2022.
Baca juga: Gadis Remaja Kepincut Pria Beristri yang Kerja dengan Ayah, Dilarang tapi Nekat Kabur & Nikah Siri
Kemudian pada April 2023, tersangka sempat melakukan tes kehamilan menggunakan tespek, hasil garis 2.
“Ia memberitahu suaminya, bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tuanya di Ponorogo” ungkap AKBP Wimboko.
Kapolres menjelaskan, bahwa SY malu dan kalut.
Saat hamil, namun tetap tidak diakui atau tidak dipercaya membuat SY kalut.
Ia pun kemudian memesan obat penggugur kandungan secara online.
“Harganya Rp 1,6 juta.
Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja.
Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.
Baca juga: Anak Lama Tak Pulang Takut Dimarahi, Diam-diam Punya Bayi dengan Pacar, Ibu Malah Senang: Tak Aborsi
SY imbuh AKBP Wimboko, tahu bahwa mulesnya perut tanda ingin melahirkan.
Ia juga menyiapkan gunting.
“Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi.
Menggunting tali pusar secara mandiri.
Sempat hidup bayi tersebut.