Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung, serta sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.
"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam(20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya seusai ngangon (mengembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (21/8/2023) sore," katanya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Pelaku S yang tak lain Kakak Kandung korban saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya(*)
BIADAB! Anak di Medan Bawa Ibunya ke RSJ Demi Warisan, Diculik Depan Rumah, Mulut Dibekap: Tolong!
Biadab! Seorang anak di Medan tega membawa ibu kandungnya sendiri ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Saat dibawa ke rumah sakit jiwa, sang ibu tampak meronta-ronta.
Lebih parahnya lagi, sang anak menghentikan suara ibunya dengan sehelai kemeja lalu memaksa ibunya naik ke mobil.
Padahal, menurut pemeriksaan medis, sang ibu tidak mengalami gangguan jiwa yang berat.
Baca juga: BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ
Diketahui, anak yang membawa ibunya ke RSJ itu adalah Alex Parmonangan Tobing (28).
Alex tega membawa ibunya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Pihak Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap Alex Parmonangan Tobing (28).
Diduga, Alex membawa ibunya ke rumah sakit jiwa karena ingin mendapatkan warisan.
Namun, ibunya tidak memiliki masalah kesehatan jiwa, seperti yang diindikasikan dalam surat dari dokter RSU Putri Hijau Medan.
Dalam sebuah foto, nampak Alex terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan berdiri di depan papan tertulis dengan nama tersangka dan pasal yang dikenakan.