Menurutnya, substansi putusan MKMK adalah tidak menutup jalan bagi anak muda berkontestasi politik di level nasional.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," katanya. (Tribun Jakarta)
Diolah dari artikel di Tribun Jakarta