Pilpres 2024

TKN Sujud Syukur Pasca Putusan MKMK, Padahal Pengamat Nilai Sinyal Bahaya Buat Pencalonan Gibran

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencopotan Anwar Usman dinilai bisa jadi sinyal bahaya bagi pencalonan Gibran

TRIBUNTRENDS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan MKMK dengan girang bahkan sujud syukur, mengapa? Padahal pengamat menilai bisa jadi sinyal bahaya bagi pencalonan Gibran.

Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres cawapres.

MKMK dan menghukum Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, sejak Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK (Tribunnews)

Seperti diketahui, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di dalamnya Anwar Usman ikut memutuskan, akhirnya mengubah peta perpolitikan Indonesia jelang Pilpres 2024.

Pasalnya, pada gugatan yang menyasar batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, frasanya menjadi berubah.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?

Syarat capres cawapres menjadi boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Gibran yang masih berusia 36 tahun pun akhirnya bisa mengikuti Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo karena putusan tersebut.

Prabowo-Gibran dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Prima akhirnya mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Bikin Pencawapresan Gibran Cacat Hukum

Kaitan antara sosok Anwar Usman yang diputus melakukan pelanggaran berat dengan produk hukum yang menjadi karpet merah Gibran dinilai berdampak bahaya.

Sebab, pencawapresan Wali Kota Solo di kontestasi politik nasional menjadi cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto (TikTok HarianKompas/KompasTV)

"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," kata Ghufron, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Ghufron, putusan MKMK menegaskan adanya nepotisme antara penguasa, MK dan Gibran.

Baca juga: Nama Baik MK Tercoreng, Anwar Usman: Yang Sebut MK Mahkamah Keluarga Semoga Diampuni Allah SWT

"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," jelasnya.

Di masa depan, pencalonan Gibran bisa dipermasalahkan sebab legitimasi hukum yang lemah.

Putusan MKMK mengonfirmasi terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta rusaknya sistem hukum di Indonesia.

"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya.

Kok Sujud Syukur?

Di sisi lain, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyambut gembira putusan MKMK.

Bahkan Habiburokhman sampai sujud syukur atas putusan yang dinilai pakar hukum justru berbuah cacat hukum bagi pencalonan Gibran itu.

Habiburokhman melihat putusan MKMK dari sudut yang lain.

Baginya, yang penting MKMK tidak membuat pencalonan Gibran mendampingi Prabowo gagal.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju, Nusron Wahid, mengumumkan struktur TKN Pengumuman Susunan TKN Prabowo-Gibran, Senin (6/11/2023). Berikut daftar anggota struktur TKN Prabowo-Gibran yang diumumkan oleh Sekretaris TKN, Nusron Wahid hari ini. (Kompas TV)

Sebab, ditetapkannya Anwar Usman sebagai pelanggar etik berat tidak membatalkan putusan nomor 90.

Kata Habiburokhman, upaya penjegalan Gibran menjadi cawapres lewat MKMK dipastikan sudah gagal.

Baca juga: Gencar Dukung Palestina, Bella Hadid Diduga Dipecat Dior, Model Israel May Tager Promo Parfum Baru

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku mendapat suara kegembiraan yang sama dari masyarakat.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," katanya.

Menurutnya, substansi putusan MKMK adalah tidak menutup jalan bagi anak muda berkontestasi politik di level nasional.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," katanya. (Tribun Jakarta)

Diolah dari artikel di Tribun Jakarta