TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.
Mengenai hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DICOPOT jadi Ketua MK, Anwar Usman Masih Kaya, Harta Rp 33 M Tanpa Utang, Punya 4 Mobil & 28 Tanah
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya.
Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya pada Selasa (7/11/2023) seperti dikutip Kompas.com.
Ia menilai proses pelanggaran etik itu justru memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik prabowo.
Menurutnya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi," ujarnya.
"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," katanya lagi.
Dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan Uji materi usia capres-cawapres.
Diketahui, Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas Uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MKMK memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.