Menurut Ghufron, putusan MKMK menegaskan adanya nepotisme antara penguasa, MK dan Gibran.
Baca juga: Nama Baik MK Tercoreng, Anwar Usman: Yang Sebut MK Mahkamah Keluarga Semoga Diampuni Allah SWT
"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," jelasnya.
Di masa depan, pencalonan Gibran bisa dipermasalahkan sebab legitimasi hukum yang lemah.
Putusan MKMK mengonfirmasi terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta rusaknya sistem hukum di Indonesia.
"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya.
Kok Sujud Syukur?
Di sisi lain, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyambut gembira putusan MKMK.
Bahkan Habiburokhman sampai sujud syukur atas putusan yang dinilai pakar hukum justru berbuah cacat hukum bagi pencalonan Gibran itu.
Habiburokhman melihat putusan MKMK dari sudut yang lain.
Baginya, yang penting MKMK tidak membuat pencalonan Gibran mendampingi Prabowo gagal.
Sebab, ditetapkannya Anwar Usman sebagai pelanggar etik berat tidak membatalkan putusan nomor 90.
Kata Habiburokhman, upaya penjegalan Gibran menjadi cawapres lewat MKMK dipastikan sudah gagal.
Baca juga: Gencar Dukung Palestina, Bella Hadid Diduga Dipecat Dior, Model Israel May Tager Promo Parfum Baru
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku mendapat suara kegembiraan yang sama dari masyarakat.
"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," katanya.