TRIBUNTRENDS.COM - Seorang anggota TNI berinisial Prada Y tega menghabisi nyawa tunangannya yang tengah hamil tiga bulan.
Setelah membunuh, Prada Y rupanya mengubur jasad sang tunangan berinisial SM (23) hingga kini ditemukan sudah menjadi kerangka.
Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.
Baca juga: Laki-laki Jahat Ga Punya Hati! Pilu Istri, Beri Kejutan Hamil, Suami Tak Bahagia Malah Gugat Cerai
Motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.
Diketahui, setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.
Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.
“Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.
Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.
Baca juga: SUDAH Terlambat! Satir Menyesal Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Akui Tak Bisa Tahan Nafsu
“Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.