Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.
Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Prabowo Ditantang Ganti Cawapres
Mengenai hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DICOPOT jadi Ketua MK, Anwar Usman Masih Kaya, Harta Rp 33 M Tanpa Utang, Punya 4 Mobil & 28 Tanah
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya.
Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya pada Selasa (7/11/2023) seperti dikutip Kompas.com.
Ia menilai proses pelanggaran etik itu justru memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik prabowo.
Menurutnya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi," ujarnya.
"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," katanya lagi.
Dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan Uji materi usia capres-cawapres.
***
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com