Pilpres 2024

Nama Baik MK Tercoreng, Anwar Usman: Yang Sebut MK 'Mahkamah Keluarga' Semoga Diampuni Allah SWT

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman elus dada saat MK disebut sebagai Mahkamah Keluarga.

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara usai dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim.

Ipar Presiden Jokowi itu juga menyinggung soal sindiran "MK bukan Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga".

Sindiran itu muncul usai MK mengubah syarat usia capres-cawapres lantaran Anwar merupakan paman bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

Awalnya Anwar Usman mengaku telah difitnah secara keji perihal sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), 

Dia meminta setiap orang berlaku adil, terlebih bagi seorang hakim.

Baca juga: Besar Gaji dan Tunjangan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kini Hilang Seusai Lengser Pasca Gibran Cawapres

Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK (Tribunnews)

"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," kata dia, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Anwar menyebut hal itu dilakukannya karena dia adalah seorang muslim sekaligus alumni pendidikan guru agama.

Meski mengaku difitnah, Anwar mengatakan tidak berkecil hati.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini."

"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya Allah.

Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt," katanya.

Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.

Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.

"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.

Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.

Anwar Usman buka suara usai MK disebut Mahkamah Keluarga. (BPMI)

Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.

"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?

Anwar mengaku sudah mendengar skenario untuk membunuh karakternya.

Namun, dia menyatakan tetap berbaik sangka.

Dia menyebut pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK sebagai tidak sedikit pun membebani dirinya.

Menurutnya, di balik pemberhentian itu ada hikmah besar.

Dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua MK

Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa (7/11/2023) kemarin.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.

"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Guru Honorer, Nikahi Adik Jokowi, Ini Sepak Terjangnya

MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.

Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.

Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.

Prabowo Ditantang Ganti Cawapres

Mengenai hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DICOPOT jadi Ketua MK, Anwar Usman Masih Kaya, Harta Rp 33 M Tanpa Utang, Punya 4 Mobil & 28 Tanah

"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. 

Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya pada Selasa (7/11/2023) seperti dikutip Kompas.com.

Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatan, Prabowo Subianto ditantang ganti cawapres. (TikTok HarianKompas/KompasTV)

Ia menilai proses pelanggaran etik itu justru memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik prabowo.

Menurutnya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi," ujarnya.

"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," katanya lagi.

Dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan Uji materi usia capres-cawapres.

***

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com