TRIBUNTRENDS.COM - Anwar Usman resmi dicopot jabatannya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara otomatis bakal kehilangan hak-haknya menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK.
Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK ini pasca lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan sidang etik terhadap Anwar Usman karena dinilai tidak netral dalam pemutusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Gibran sebelumnya belum memenuhi syarat maju sebagai cawapres karena terganjal usianya belum genap 40 tahun.
Namun MK yang saat itu masih diketuai Anwar Usman mengeluarkan peraturan baru memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan ini dinilai tidak netral melihat hubungan Anwar Usman dengan keluarga Jokowi.
Baca juga: Ketua MKMK Ogah Beber Sosok yang Intervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia: Nanti Memecah Belah
Anwar Usman diketahui menikahi adik Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.
Karenanya kini MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melangga kode etik dan mencopot jabatannya sebagai Ketua MK.
Setelah meninggalkan jabatan, Anwar Usman juga meninggalkan fasilitas negara untuk Ketua MK.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Ketua MK?
Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK
Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan jabatan