Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.
Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Tak banyak yang tahu, adik ipar Jokowi ini ternyata seorang miliader.
Harta Anwar Usman rupanya mencapai 33 miliar.
Tak hanya itu, paman Gibran Rakabuming Raka ini memiliki empat buah mobil dan 28 bidang tanah.
Baca juga: Ketua MKMK Ogah Beber Sosok yang Intervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia: Nanti Memecah Belah
Melansir situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Senin 16 Oktober 2023, Anwar Usman terakhir kali laporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022.
Tercatat harta kekayaan Ketua MK Anwar Usman tembus Rp.33.492.312.061
Anwar Usman yang merupakan Ketua MK itu punya 28 bidang tanah, dan tiga bangunan dengan nilai secara total Rp 5.176.100.000.
Ipar Jokowi itu juga punya empat unit mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 301.000.000