Kami pun masih mengembanhkan kasusnya dengan mengejar para penadah di wilayah Bandung," kata dia.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
LELAH Bolak-balik Mencuri, Maling Ini Malah Ketiduran di Rumah Korban, Syok Saat Dibangunkan Polisi
Diduga kelelahan maling di Pademangan, Jakarta Utara ketiduran di rumah korbannya.
Pelaku kemudian terkejut saat dibangunkan oleh polisi.
Alhasil pencuri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Bukan Minta Maaf, Maling 4 Karung Beras di Malang Malah Tantang Pemilik Toko Berkelahi, Ambil Clurit
Seorang pencuri bernama Agus Anwar tertidur di dalam rumah kosong yang disatroninya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Saat tengah pulas, Agus begitu terkejut setelah ia dibangunkan oleh polisi beserta pemilik rumah.
Setelah itu, ia diringkus ke Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan karena diduga telah melakukan pencurian.
Kronologi
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiana Wijaya Kusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/10/2023) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kejadian bermula ketika anak dari pemilik rumah yang disatroni Agus, yakni TA tengah mengunjungi kediaman orangtuanya.
Namun, saat datang dan masuk ke rumah orangtuanya itu, TA melihat Agus tertidur di kasur salah satu kamar tidur.
"Jadi, saat korban ke rumah orangtuanya sekitar pukul 08.30 WIB, ada orang tak dikenal yang tidur di atas kasur. Akhirnya dia minta bantuan ketua RT untuk menghubungi kami," ungkap Gede saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).