TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerima kabar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengenai niat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Surat tersebut diterima oleh Anggota Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik, pada pukul 15.00 WIB.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dikabarkan akan mendaftar Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/10/2023) besok.
"KPU menerima surat pemberitahuan dari aliansi partai KIM mengenai maksud untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran," ujar Idham saat dimintai konfirmasi pada Selasa, (24/10/2023).
Dalam notifikasi tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden KIM berencana mendaftar pada pukul 10 pagi, esok harinya, yaitu Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Santai: Silakan, Biar Warga yang Nilai
Sementara itu, Gibran Rakabuming mengajukan izin tak masuk kerja sebagai Wali Kota Solo selama dua hari.
Hal itu tentu untuk mendaftar Capres-Cawapres bersama Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/10/2023) besok.
Ia mengajukan izin tak masuk kerja pada 25 dan 26 Oktober 2023.
"Izin 2 hari aja," kata Gibran ditemui di kantornya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2023).
Ia pun meminta doa apa yang akan dilakukannya berjalan lancar.
"Ya doakan ya semoga lancar semua," ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Prokompim Pemkot Solo Herwin Nugroho, juga membenarkan Gibran mengajukan izin ini.
"Izin tanggal 25-26, untuk proses pemilihan Capres-Cawapres," kata Herwin.
Menurut Herwin, Gibran tidak mengajukan cuti, tapi mengajukan izin tak masuk kerja.
Ini karena, dalam aturan, cuti bisa diberikan ke kepala daerah hanya untuk kegiatan kampanye.