TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023).
Laporan itu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Lantas, bagaimana respons Jokowi, Gibran dan Anwar Usman?
Baca juga: Gibran Rakabuming Cawapres, Jokowi Bakal Tinggalkan PDIP? Pengamat: Pastinya Total Mendukung Anak
Dalam salah satu kesempatan, Jokowi dan Gibran menanggapi santai laporan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.
Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.
Wali Kota Solo itu mengatakan, menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti.
"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.
"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya.
KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."