Herwin juga tidak bisa menjawab, apakah izin itu dikabulkan atau tidak.
Pasalnya, izin itu ditujukan untuk Gubernur Jawa Tengah.
Gibran diketahui langsung mengurus berbagai persyaratan untuk daftar peserta Pilpres 2024 setelah diumumkan menjadi Cawapres Probowo Subianto, Minggu (22/10/2023) malam.
Syarat yang diurus di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Baintelkam Polri dan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidan dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Baca juga: PDIP Tak Mau Buru-buru Pecat Gibran: Bisa Saja Batal Jadi Cawapres Prabowo, Tunggu 25 Oktober
Gibran Akan Berangkat ke Jakarta Rabu Pagi
Gibran mengaku diriya akan bertolak ke Jakarta Selasa (24/10/2023) sore atau Rabu (25/10/2023) pagi untuk mendaftarkan diri bersama Prabowo Subianto ke KPU.
Respon PDIP
Pihak PDIP enggan buru-buru memecat putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Bukan tanpa sebab, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Sunanto menyebut kemungkinan Gibran Rakabuming batal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut Sunanto, Wali Kota Solo itu bisa saja tak menjadi cawapres Prabowo walaupun pada Rabu (25/10/2023) besok akan didaftarkan ke KPU.
"Jangan-jangan enggak jadi karena di dunia politik, kayak kemarin satu menit saja sudah bisa berganti," kata Sunanto di Media Center TPN, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Politikus PDIP ini mengkritisi langkah Gibran yang dideklarasikan menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Sunanto menyebut harusnya Gibran memahami etika politik, yakni mengundurkan diri dari PDIP.
"Seharusnya etikanya Mas Gibran kalau sudah menerima pinangan partai lain, dia mengundurkan diri etikanya sebelum kita mengeluarkan," ujarnya.
Sebab, dia menjelaskan seorang kader tidak boleh bermain dua kaki.