Berita Kriminal

BEJAT! Pria di NTT Nekat Rudapaksa Sepupu Sendiri, Korban Dibawa ke Hutan, Tak Bisa Berontak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria di Nusa Tenggara Timur nekat merudapaksa sepupunya sendiri di hutan

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, tetapi tidak ditanggapi.

Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Polisi mencari pelaku dan menangkap pelaku di kebunnya. Pelaku digiring ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," ujar dia.

DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis 'Saya Nyesel Pak'

Nasib nahas seorang siswi SMP di Makassar yang menjadi korban rudapaksa.

Pelaku berusia 19 tahun nekat mengagahi gadis belia yang ia kenal lewat media sosial.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengajak korban untuk makan malam di kosnya.

Baca juga: BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma

Pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia yang masih di bawah umur yakni MK (19) terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Dihadapan polisi, pria pengangguran ini mengaku sangat menyesal atas aksi bejat itu.

Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

"Saya sangat menyesal Pak," kata MK sambil menangis meratapi nasibnya dihadapan awak media dan polisi di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

Saat ditanya, ihwal pengancaman dengan senjata busur panah terhadap korbannya, MK pun menyangkalnya.

"Tidak Pak. Tidak benar Pak, satu kali itu saya (perkosa)," bebernya.

MK menjelaskan bahwa awal mula mengenal korban yang berinisial SS (14) itu dari sebuah grup media sosial (Medsos). Setelah intens berkomunikasi dengan korban, MK pun mengajaknya untuk bertemu.

Tepat pada Jumat (13/10/2023) malam, korban pun dijemput oleh MK di sebuah pangkalan ojek dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.

Halaman
1234