TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur nekat merudapaksa sepupunya sendiri.
Korban awalnya dibawa ke sebuah hutan.
Disitu pelaku langsung melancarkan aksinya hingga korban tak bisa melakukan pemberontakan.
Baca juga: Tampang Robihari Agus, Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Sempat Nyabu, Ancam Korban Pakai Pisau
DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap karena memerkosa saudara sepupunya berinisial B (18) di hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu.
"Pelaku ini ditangkap kemarin dan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Korban pemerkosaan, lanjut Joel, merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada Senin (6/6/2023) di dalam Hutan Oemasi.
Saat itu, DN memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Meski demikian, DN berupaya hingga mengancam dengan berbagai modus.
"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," kata Joel.
Karena perbuatannya tidak diketahui orang, DN kembali berulah dan mencari korban di rumahnya. DN selalu rutin mengajak korban ke hutan lalu memerkosanya.
"Waktu pelaku memerkosa, korban berusaha berteriak tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, hingga korban tak berdaya," ungkapnya.
Bahkan, DN selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban takut.
Korban baru melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada Kamis (13/7/2023).
Kasus itu lalu dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.