Berita Viral

Diduga Pakai Meteran Bersegel Palsu, Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, 'Meteran Diuji ke Lab'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik

Kemudian teknisinya bilang ke saya hasil pengujiannya masih di dalam tahap wajar dan tidak ditemukan adanya kecurangan," kata dia.

Namun, betapa kagetnya AS ketika petugas PLN tetap menyatakan dirinya telah melakukan kecurangan.

Pihak PLN berdalih mesin KwH meter yang dipakai AS sudah dimodifikasi.

Sebab, ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang dinilai PLN telah disolder ulang.

"Dasar mereka menyatakan kami bersalah karena ada kelainan pada segel dan ada board-nya yang disolder ulang.

Tapi kalau dilihat lagi, alat board yang digunakan untuk saya memang lain daripada yang ditunjukkan PLN saat itu.

Kami punya itu timahnya ada di tengah, kalau yang tunjukkan mereka ke saya itu adanya di ujung," ungkap dia.

Dituduh melakukan kecurangan, AS kemudian melakukan pembelaan.

Ia menegaskan tak pernah mengutak-atik KwH meter di kediamannya sejak dipasang tim PLN pada 2016 lalu.

"Jadi saya bilang gini, 'Setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang," ucap AS.

"Tapi mereka ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda," lanjut dia.

Baca juga: Dirudapaksa hingga Meninggal, IRT di Banda Neira Alami Pendarahan Hebat, Pelaku Pegawai Kontrak PLN

Ilustrasi meteran listrik (DOK TRIBUNNEWS.COM)

AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.

Di lain sisi, petugas PLN juga terus memintanya menandatangani surat utang atau denda sebesar Rp 33 juta tanpa menandatangani berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.

"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka.

Makanya akhirnya saya tanda tangan," tutup dia.

Halaman
123