Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP.
"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian.
Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.
Sebelumnya dikabarkan, tersangka penganiayaan Ronald Tannur, sempat membuat laporan palsu ke polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.
Ronald diketahui sempat melindas Dini hingga terseret sejauh meter.
Dini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.
Demi hindari jeratan hukum, Ronald saat itu sempat membuat laporan palsu ke polisi.
Ronald Tannur saat itu mendatangi Polsek Lakarsantri usai dokter National Hospital menyatakan Dini tewas.
Di kantor polisi, Ronald mengatakan kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Orchid, Pakuwon, setelah asam lambung kambuh.
Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.
Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan pengakuan Ronald.
Bahkan pejabat polsek setempat mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.
Ketika berita itu teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Gregorius.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.
Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.