TRIBUNTRENDS.COM - Sedih sekali nasib Etik Susanti, janda 3 anak di Semarang ini.
Dirinya harus menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup.
Aksinya itu berhasil diketahui oleh pihak kepolisian, dan dia pun harus menjalani sidang meski dalam kondisi hamil 5 bulan.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).
Etik ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Baca juga: KORBAN JANJI Wanita Kurir Narkoba Ditangkap, Bawa 7 Kg Sabu, Curhat Diupah Rp 20 Juta Tak Sesuai
Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.
Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.
"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya.
Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkotika jenis sabu sekitar 20 gram.
Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.
"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap.
Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang.
"Terdakwa berangkat ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.
Sesampainya di lokasi terdakwa menunggu perintah berikutnya hingga pukul 03.40.