Saat ini, Dimas masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut.
Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim juga sudah menangani secara internal itu," terangnya.
Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur yang Aniaya Dini Sera hingga Meninggal, Jabatan Dinonaktifkan
Kapolsek Dicopot
Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim dicopot dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap kekasihnya bergulir.
Namun, polisi membantah pencopotan Hakim terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakansatri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
"Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," ujar Hayoko saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Haryoko juga menyebut, pencopotan Hakim tak ada hubungannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR.
Dikatakan Haryoko, Hakim dibebas tugaskan karena masalah kesehatan.
Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," tandasnya.
Kronologi Penganiayaan
Diketahui, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka, setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023 ).