TRIBUNTRENDS.COM - Tiga polisi yang menangani kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31) akan dilaporkan.
Ketiga polisi tersebut dilaporkan terkait penyataan soal penyebab tewasnya Dini Sera Afrianti (29).
Mereka dianggap menutupi fakta dan menghalangi proses hukum kasus tersebut.
Kini, kuasa hukum korban, Dini Sera Afrianti (29), yang tewas setelah dianiaya Ronald, berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Ketiga polisi tersebut dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan kematian korban.
Padahal, saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Adapun tiga polisi yang akan dilaporkan ke Propam yakni Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim; Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan; dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Baca juga: Asmara Dini Sera & Ronald Tannur, Bertemu di Tempat Hiburan Malam, Nyawa Melayang di Tangan Pacar
Mengutip Surya.co.id, Polsek Lakarsantri sempat menyebut korban meninggal karena asam lambung.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Hakim sebelum jenazah Dini diautopsi.
Kemudian, dari hasil autopsi terungkap bahwa penyebab kematian Dini karena dianiaya Ronald.
Selain itu, ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiayaan pada korban.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut, pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
"Artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," katanya kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023 ).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap."
"Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut Dimas.