Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.
Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh.
Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.
“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban.
Karena korban merasa takut terhadap pelaku,” ucap Sunarton.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).
“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah.
Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur
Aksi bejat dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Mamuju, Sulawesi Barat.
Kades berinisial YL (35) tersebut tega mencabuli anak di bawah umur.
Kini YL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
YL melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.