“Tersangka diperiksa di rumah sakit jiwa Pontianak dan Singkawang. Ada keterangan yang dikeluarkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Tri, sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan diminta melangkapi petunjuk terkait Pasal 44 KUHP.
“Petunjuk tersebut masih dilakukan kajian,” ucap Tri.
KELAKUAN Bejat Ayah di Buteng, Tega Cabuli Anak Tirinya, Modus Obati Sakit Perut 'Terulang 4 Kali'
Seorang pria di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dengan tega mencabuli putri tirinya sendiri.
Aksi bejat pelaku mulai dilakukan dari tahun 2020.
Pelaku mencabuli korban dengan modus mengobati sakit perut yang diderita anak tirinya itu.
Baca juga: Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur
Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban.
Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).
Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan. Korban bercerita kepada ayah kandungnya bahwa pelaku LI beberapa kali meraba alat vitalnya.
Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan pelaku ke polisi.
“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.
Kemudian datang pelaku di samping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah.