Namun SW maupun DG tetap memilih untuk tinggal dalam satu rumah.
"Ketika pelaku (SW) sedang hamil, istri DG yang sah mengetahuinya, tetapi ia tidak menyadari bahwa anak yang dilahirkan tersebut berasal dari hubungan terlarang dengan suaminya," tambahnya.
Setelah melahirkan, SW, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.
Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Saat itu, pelaku (SW) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis, 17 Agustus 2023.
SW kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.
Baca juga: TERJEBAK Hubungan Toxic, Artis Ini Jujur Hamil di Luar Nikah Usia 15, Pilu Dikeluarkan dari Sekolah
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
AKP Wahyudi menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
Selain itu, DG tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.
"Kami tidak menemukan elemen pelanggaran hukum dalam perselingkuhan ini karena DG dan SW hanya menjalani pernikahan siri dengan istri barunya," terang AKP Wahyudi.
***
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com