TRIBUNTRENDS.COM - Belum lama ini puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran (FPB), menggeruduk Kantor Balai Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (29/08/2023) tadi.
Para warga menuntut keterbukaan atas informasi yang beredar yakni soal kabar adanya perangkat Desa Bogoran yang hamil di luar nikah.
Bahkan, warga meminta Kepala Desa Bogoran, agar memecat perangkat desa tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik desa.
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
Baca juga: Besaran Gaji Aipda Rully Polisi Bermata Satu, Istri Hamil Tua Sampai Rela Jadi Cleaning Service
Perangkat desa yang bersangkutan yakni berinisial A akhirnya mengundurkan diri.
A secara resmi bukan lagi perangkat Desa Bogoran
"Alhamdulillah aspirasi yang kita sampaikan sudah ditangani dengan baik walaupun kesannya agak lambat.
Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari perangkat desa Bogoran permasalahan sudah selesai dan kita menerima," kata Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim, Rabu (27/9/2023).
Nur Salim berharap kedepannya tidak akan ada lagi masalah serupa di Desa Bogoran.
Jika adapun, ia berharap pemerintah desa bisa lebih cepat dan tegas menanganinya tanpa harus menunggu adanya aksi dari masyarakat terlebih dahulu.
Sementara itu, Ihsanuddin memastikan perangkat desa tersebut sudah dihentikan sesuai prosedur termasuk sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat Kampak.
"(Ia) mengundurkan diri lalu kita tindaklanjuti dengan SK.
Jadi dia mengundurkan diri dihadapan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), BKTM (Bhabinkamtibmas)," ucap Ihsanuddin.
Ihsanuddin menjamin tidak ada mediasi atau tekanan dari desa agar yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan memang punya niatan agar desa lebih tentram dan ingin menjaga kesehatan selama hamil," lanjutnya.
Pemerintah Desa Bogoran sendiri akan memberikan perhatian serta fasilitas kesehatan kepada yang bersangkutan jika memang oknum yang menghamilinya tidak bertanggungjawab terutama saat sedang hamil.
Baca juga: Gaji 5 Bulan Nunggak, Perangkat Desa di Serang Geram, Tak Jadi Demo karena Ada Jani Haknya Dibayar
Mertua Selingkuh dengan Menantu hingga Hamil, Buang Bayi ke Sungai Gegara Malu
Sebelumnya dikabarkan, kasus perselingkuhan antara mertua dan menantu kembali viral di media sosial.
Kali ini terjadi di Balangan, Kalimantan Selatan, kasus ini terbongkar usai sang mertua membuang bayi hasil perselingkuhan ke sungai.
Diketahui, meski telah lama selingkuh namun hubungan keduanya ternyata masih berlanjut hingga sang menantu itu bercerai dengan anaknya dan menikah lagi.
Namun kini nasib mereka malah memalukan.
Baca juga: Diisukan Selingkuh, Aktor akan Nikahi Artis Ini, Mantan Istri Tak Kalah, Pamer Video Prewed Berkelas
Diketahui pelakunya adalah wanita berinisial SW, selingkuh dengan DG (37).
DG telah bercerai dengan anak SW.
Hubungan keduanya terungkap ketika SW nekat membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin 31 Juli 2023 dini hari.
Warga setempat menjadi geger saat menemukan bayi yang telah meninggal pada Selasa 1 Agustus 2023, seperti dikutip TribunTimur.
Setelah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, rincian perselingkuhan antara DG dan SW pun terungkap.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan yang tidak sah sejak tahun 2020, ketika DG masih menjadi suami sah dari putri SW.
"Perselingkuhan dilakukan pelaku dengan menantunya dari menikah sama pelaku sampai cerai," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi.
Walaupun DG telah mengalami perceraian dengan putri SW, hubungan terlarang antara keduanya tetap berlanjut.
DG kemudian melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan lain.
Namun SW maupun DG tetap memilih untuk tinggal dalam satu rumah.
"Ketika pelaku (SW) sedang hamil, istri DG yang sah mengetahuinya, tetapi ia tidak menyadari bahwa anak yang dilahirkan tersebut berasal dari hubungan terlarang dengan suaminya," tambahnya.
Setelah melahirkan, SW, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.
Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Saat itu, pelaku (SW) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis, 17 Agustus 2023.
SW kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.
Baca juga: TERJEBAK Hubungan Toxic, Artis Ini Jujur Hamil di Luar Nikah Usia 15, Pilu Dikeluarkan dari Sekolah
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
AKP Wahyudi menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
Selain itu, DG tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.
"Kami tidak menemukan elemen pelanggaran hukum dalam perselingkuhan ini karena DG dan SW hanya menjalani pernikahan siri dengan istri barunya," terang AKP Wahyudi.
***
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com