Berita Viral

Terciduk! Oknum Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang, Berapa Dendanya?

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keciduk, polisi mengendarai motor Honda Vario di Lembang sambil merokok, videonya viral.

"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"

"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara-gara abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"

Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: OKNUM Polisi di Grobogan Viral, Diduga Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot, Korban Visum

OKNUM Polisi di Grobogan Viral, Diduga Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot

Sebelumnya juga viral di media sosial, oknum polisi di Grobogan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Selain itu dua remaja tersebut juga dipaksa mendengar suara knalpot motor.

Akibatnya dua korban mengalami luka di tubuhnya.

Baca juga: Kejamnya Nando Aniaya Mega yang Baru Melahirkan, Hampir Setahun Pisah, Ibu: Kenapa Bisa Kembali?

Dua remaja pria babak belur dianiaya Aipda AS, oknum Bhabinkamtibmas di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang mendokumentasikan kekerasan fisik yang dilakukan anggota Polsek Tawangharjo itu beredar luas di perpesanan WhatsApp.

Ilustrasi penganiayaan (Tribunnews.com)

Dalam video berdurasi 4 menit tersebut, nampak anggota polisi yang mengenakan kaus merah memarahi satu per satu kedua pemuda hingga menghajarnya.

Tak puas memukuli, seorang korban di antaranya bahkan selanjutnya dipaksa jongkok di samping motor menyala yang terparkir.

Kepala dan leher korban kemudian ditindihnya hingga telinganya didekatkan dengan knalpot yang digas berkali-kali. 

Kades Kemadohbatur Ignatius Gebyar Adi Winarno membenarkan perihal tersebut.

Menurutnya, aksi penganiayaan Aipda AS berlangsung pada Sabtu (16/9/2023) sore di sebuah bengkel motor, kompleks pertokoan Desa Kemadohbatur. Remaja yang dianiaya yakni RK (20) buruh bengkel dan FR (17) pelajar SMA.

"Aipda AS anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo dan dua remaja yang dihajarnya merupakan warga Kecamatan Tawangharjo," kata Adi.

Aipda AS disebut emosi dengan aktivitas perbengkelan di salah satu ruko di samping ruko yang disewanya. Saat itu RK memperbaiki motor pelanggan ditemani FR.

Baca juga: AROGAN Kades di Bima dan Anak Aniaya Pengelola Wisata, Kini Ditahan Polisi, Korban Dilarikan ke RS

Dua remaja pria babak belur dianiaya Aipda AS, oknum Bhabinkamtibmas di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu(16/9/2023). (TANGKAPAN LAYAR VIDEO)
Halaman
123