"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.
Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar.
Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi, tetapi juga dicintai para muridnya.
Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza.
Alhasil, sang guru honorer itu bisa kembali lagi mengajar di sekolah tersebut.
Batal dipecat, Reza langsung sujud syukur.
Rekan sesama guru pun ikut menyambut baik keputusan pembatalan pemecatan Reza.
Sebaliknya, Bima Arya balik memberhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Novi diberhentikan lantaran telah menerima gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.
Keputusan Bima itu didasari atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Diolah dari artikel Kompas.com