TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya guru honorer SD Negeri Cibeureum 1, Bogor, Mohamad Reza Ernanda batal dipecat, ia pun akan kembali mengajar murid-muridnya.
Sebelumnya, Reza dipecat usai dituduh membongkar kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Wali Kota Bogor Bima Arya sontak mendatangi SD Negeri Cibeureum 1 dan membatalkan pemecatan Reza.
Di sana, ia menemui Reza serta para murid dan wali murid yang sedang memproses pemecatan guru honorer itu.
Dalam video yang terekam Kompas TV, para siswa dan wali murid menyambut kembali guru honorer itu di sekolah.
Baca juga: Kamu kan yang Melaporkan Keceplosan, Awal Mula Kepala SD Bogor Lakukan Pungli, Guru Reza Tertekan
Dengan membawa poster, para siswa dan wali murid meneriakkan nama gurunya itu.
"Pak Reza! Pak Reza!" teriak para siswa.
"Save Pak Reza. Pak Reza guru favorit kita semua," tulis salah satu poster.
"Pak Reza tidak boleh keluar atau diberhentikan dari SD Negeri Cibeureum 1," bunyi poster lainnya.
Hal serupa juga dilakukan para wali murid yang rela datang ke sekolah.
Di bawa terik matahari, semangat mereka tak surut untuk memberikan dukungan pada Reza.
Atas kejadian tersebut, Bima mengambil sikap dengan menganulir pemecatan sepihak yang dilakukan kepala sekolah.
Sang guru honorer itu kini bisa kembali mengajar di sekolah tersebut.
"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi.
Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tuturnya.
Baca juga: SOSOK Reza Ernanda, Guru Favorit Buat Siswa Satu SD Menangis saat Dipecat, Sempat Bongkar Skandal
Bersyukur
Adapun Reza mengaku bersyukur atas pembatalan pemecatan yang diputuskan Wali Kota Bogor.
Ia senang karena bisa kembali mengajar murid-muridnya.
"Alhamdulillah saya bisa kembali kepada anak-anak karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya, untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat luar biasa,” ucapnya.
Dirinya juga enggan berkomentar lebih banyak soal pemecatan sepihak yang diterimanya.
Ia memercayakan kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya.
"Itu biarkan pihak kedinasan atau pihak Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," tutur Reza.
Duduk perkara
Reza dinilai tak loyal oleh pihak sekolah karena membenarkan adanya dugaan pungutan liar saat penerimaan siswa baru.
Kala itu, Reza diperiksa Inspektorat Pemerintah Kota Bogor.
Tak disangka, penuturan Reza itu justru berujung pada pemecatan dirinya.
"Saya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak dengan alasan saya tidak memiliki loyalitas dan tidak memiliki integritas, tidak memiliki kepatuhan terhadap kepemimpinan kepala sekolah," tutur Reza dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/9/2023).
Surat pemecatan Reza dilayangkan pada 12 September 2023, yang menyatakan bahwa Reza diberhentikan mulai 13 September 2023.
Keputusan itu pun diikuti unjuk rasa dari siswa dan orangtua murid yang menolak keputusan kepala sekolah. Ternyata, aksi itu mengundang perhatian Bima Arya.
Wali Kota Bogor itu pun kemudian mengumpulkan orangtua murid dan semua guru demi mencari tahu kebenaran dan faktanya. Bima juga mengaku telah bertemu dengan Reza.
"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.
Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar.
Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi, tetapi juga dicintai para muridnya.
Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza.
Alhasil, sang guru honorer itu bisa kembali lagi mengajar di sekolah tersebut.
Batal dipecat, Reza langsung sujud syukur.
Rekan sesama guru pun ikut menyambut baik keputusan pembatalan pemecatan Reza.
Sebaliknya, Bima Arya balik memberhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Novi diberhentikan lantaran telah menerima gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.
Keputusan Bima itu didasari atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Diolah dari artikel Kompas.com