"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky, Selasa (12/9/2023).
Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.
Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.
"Para penyidiknya harus memiliki mindset dan sensitivitas terhadap potensi rentannya perempuan dan anak sebagai korban KDRT," ucap Poengky.
"Kasus ini juga harus dijadikan momentum bagi para penyidik untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT agar tidak ada lagi perempuan (dan anak) yang menjadi korban," lanjut dia.
Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan MSD terlibat percekcokan masalah rumah tangga.
Nando (25) disebut sempat memandikan jenazah istrinya, MSD (24), usai membunuh sang istri menggunakan pisau dapur di bagian leher.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel di Kompas.com