Tak Kuat Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk, Tensi Diperiksa, Hakim: Sikap Anda Ada Konsekuensinya

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi dalam sidang, Rabu (6/9/2023).

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ngamuk saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu.

Dia ngamuk karena dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Gubernur Papua dua periode ini duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam sidang ini, Lukas Enembe tidak banyak mengetahui persoalan yang ditanyakan oleh jaksa KPK.

Ketidaktahuan inilah yang membuat jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe untuk membuktikan surat dakwaan.

Usai dicecar banyak pertanyaan, Lukas Enembe pun marah hingga lempar mikrofon.

Baca juga: Pramugari Selvi Purnama Sari Saksi Korupsi Lukas Enembe, Antar Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB.

Lukas Enembe kemudian diminta bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sebelum melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Sebelum sidang kami lanjutkan, saudara terdakwa majelis ingatkan untuk saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” ujar Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Hakim Rianto menegaskan, segala tindakan Lukas Enembe di ruang sidang memiliki konsekuensi hukum.

Oleh sebab itu, Lukas diminta untuk tetap tenang dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis hakim akan menilai tindakan saudara sikap saudara selama pemeriksaan dari awal sampai akhir dan itu ada konsekuensi hukum semuanya,” kata Hakim Rianto.

“Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum, begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum,” ucap Hakim lagi.

Lukas Enembe disorot saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu. (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Dalam sidang sebelumnya, emosi Gubernur nonaktif Papua itu meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa KPK soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Halaman
1234