Ia mengatakan, setelah melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan memukul bagian kepalanya, pelaku lantas merudapaksa korban dalam keadaan bersimbah darah.
"Setelah itu, pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban," kata Bimo.
Atas perbuatan kejinya ini, APS yang menjadi tersangka utama terancam Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kakak Kelas Korban
APS (14), tersangka utama pembunuhan sadis terhadap Lestari Sihombing adalah kakak kelas korban di SMP negeri 2 Pinggir.
Pelaku duduk di bangku kelas XI.
Untuk sementara, motif pembunuhan sadis ini diduga murni karena kasus rudapaksa.
Pelaku disinyalir merudapaksa korban, lalu menghantam kepala korban menggunakan kayu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka utama.
Dugaan sementara, korban dihabisi dengan cara dipukul bagian leher dan kepalanya.
Fakta ini dipekuat dengan kondisi jenazah korban.
Dimana saat ditemukan, bagian kepala korban bersimbah darah diduga dihantami benda tumpul.
Kronologis Pembunuhan
Informasi dihimpun Tribun-medan.com yang dikutip dari TribunPekanbaru.com, bahwa kasus pembunuhan Lestari Sihombing terungkap setelah pihak keluarga merasa kehilangan korban.
Pada Sabtu (2/9/2023) kemarin, korban yang pamit ke sekolah tak kunjung pulang ke rumahnya.
Hingga pukul 21.30 WIB, korban tak ada memberi kabar, hingga ibunya Nurmaya Situmeang merasa was-was.
Karena memiliki firasat buruk terhadap putri kesayangannya, Nurmaya sempat menghubungi orangtua teman korban bernama Gultom.