Berdasarkan keterangan Nirwan, AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.
Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain kesal hingga menganiaya AR.
Pencabulan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur juga dianggap tidak manusiawi oleh tahanan lainnya.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," katanya.
Adapun para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Baca juga: Zul Zivilia Manggung di Luar Lapas, Demi Potongan Masa Tahanan, Istri Urus Pengajuan Bebas Bersyarat
AR pingsan usai dianiaya delapan orang di dalam selnya.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," ucap Nirwan.
Setelah dokter menyatakan AR meninggal, petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Nirwan berujar, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.
Ia mengungkapkan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan.