TRIBUNTRENDS.COM - Innalillahi, seorang tahanan tewas dikeroyok oleh tahanan lainnya di Lapas Kelas IIA Jambi, Jum'at (1/9/2023).
Korban diketahui bernama Agus Danil, dia merupakan tahanan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Agus Danil sendiri merupakan warga Pulau Pandan, kota Jambi.
Menurut keterangan Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, korban meninggal usai mengalami pengeroyokan di dalam blok oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.
Dikabarkan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: MOMEN Haru Polisi Beri Kejutan Ulang Tahun ke Tahanan, Bermula dari Aksi Prank, Videonya Viral
"Setelah kami melakukan penelusuran tadi malam, terindikasi ada sekitar 20 orang dan sudah kami asingkan.
TKP juga sudah kami amankan," katanya melalui sambung telepon, Sabtu (2/9/2023).
Dia menambahkan, setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
"Petugas langsung memeriksa ternyata korban sedang terbaring di dalam blok tahanan dengan luka lebam di tubuh korban dan petugas langsung membawa korban ke klinik ," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Lapas, dokter klinik menyatakan korban harus di rujuk ke Rumah Sakit yang kemudian korban meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIB.
Dia mengungkapkan, malam jenazah korban sudah di visum, saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.
"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, hanya visum saja.
Pihak keluarga juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Jambi terkait kejadian ini," tutupnya.
Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, dengan kejadian ini, pihak keluarga korban pun meminta keadilan.
Diduga terkendala ekonomi, pihak keluarga dikabarkan menolak untuk dilakukan autopsi.