Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.
Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.
Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Selatan itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi
Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.
Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.
Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.
Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.
(Wartakotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com dan WartaKotalive.com