Bahwa diduga pelaku tahu rahasia terbesar korbannya.
Ya, pelaku nekat menculik dan menganiaya korban karena tahu Imam Masykur menjual obat-obatan secara ilegal.
Hal tersebut yang akhirnya membuat Imam Masykur pasrah dengan ancaman pelaku.
Akibat perbuatan kejinya, Praka Riswandi Manik telah ditahan dan terancam hukuman mati.
Instruksi pemecatan dan hukuman mati terhadap Praka Riswandi itu disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
(TribunBogor)
Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com