Atas perbuatannya itu, ADN melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," ujar Fithri.
Selain itu, Fithri membeberkan, Pemkab Purworejo juga memberikan hukuman ringan, sedang, dan berat kepada tiga orang PNS lain dalam kasus yang berbeda.
Salah satu PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021 diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca juga: ASTAGA Oknum Guru di Ciamis Tega Cabuli 12 Siswa, Korban Mengadu ke Ortu, 10 Perempuan 2 Laki-laki
Salah satu PNS yang terbukti selingkuh mendapat hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta satu PNS yang melakukan pelanggaran lainnya.
"Tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan, hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," ucap Fithri.
Kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, dia menambahkan, didominasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik pemda.
(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com