Berita Viral

ASTAGA! Guru Cukur Botak 19 Siswi Berkerudung Karena Hal Sepele, Kepsek Minta Maaf, Datangi Korban

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang guru di Lamongan cukur rambut 19 siswi berkerudung hingga botak.

Oknum guru tersebut bahkan sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali.

Namun ia tak menggubris SP tersebut yang dilayangkan BKP2D.

Baca juga: Sibuk Organisasi, Oknum Guru ASN Istri Sekda di Sumsel Tak Mengajar 1 Tahun, Tetap Dapat Sertifikasi

Guru salah satu SD Negeri di Boyolali, Jawa Tengah, dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja meski telah dua kali diberi surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Kepala BKP2D, Waskitha Raharjo membenarkan bahwa guru tersebut tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan pihaknya.

Ilustrasi PNS (Tribun Sumsel)

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," tutur Waskitha.

Selain guru tersebut, dia melanjutkan, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.

Pertama, Waskitha merinci, pegawai OPD yang bercerai tanpa izin dari atasan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Berikutnya, salah satu pegawai kecamatan yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang lain bisa menjadi pegawai BUMD, diturunkan pangkatnya selama setahun.

"Satu lagi (ASN golongan IV) dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada di salah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," tandasnya.

PNS Pemkab Purworejo dipecat

Kasus pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah.

Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu dinas di Pemkab Purworejo berinisial ADN dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, R.H. Agus Bastian.

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," kata Fithri, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Ilustrasi ASN (TribunMedan)

Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan lantaran ADN terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.

Halaman
1234