Beruntung D berhasil melepaskan ikatan di tangan.
Kemudian ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut.
Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Ada yang janggal
Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan.
Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.
Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan kejanggalan dalam perkara ini.
Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud.
Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C.
Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang.
Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.
"C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi.
Namun, istri C belum bisa diketahui keberadaannya.
Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong.
Baca juga: Sandi Nur Rohmat, Penyandang Disabilitas Kerja di Minimarket, Alfamart Tuai Pujian: Fokus Kemampuan
Peran masing-masing
Sukadi mengungkapkan, berdasarkan pendalaman, pihaknya mendapatkan fakta bahwa C adalah otak dari rekayasa perampokan ini.
Adapun, pihak yang menjadi eksekutor adalah istri C, yakni A.
A sekaligus bertugas mencari orang yang bersedia menjadi perampok. Didapatlah N, S, dan I.
"A mendapatkan tiga eksekutor dan menjanjikan, apabila perbuatan ini berhasil, hasilnya akan dibagi dua," ujar Sukadi.
Adapun N, S, dan I sejatinya bukanlah seorang penjahat. N berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara.
Sementara, S dan I merupakan tukang parkir di desa yang sama.
Ketiganya nekat menerima perekrutan A sebagai eksekutor perampokan lantaran didorong kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com