Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.
Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.
"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.
Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.
Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.
Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.
Baca juga: CURIGA Dibuntuti, Pemuda di Bandung Ini Menang Lawan 2 Begal, Pelaku Kocar-kacir, Semoga Ketangkep
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.
Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku.
Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com