Berita Kriminal

ASTAGA Tahanan Wanita Trauma dan Dikucilkan, Diduga Dilecehkan Oknum Polisi 'Ada Pemaksaan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tahanan wanita berinisial FM yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum polisi di Mapolda Sulsel disebut mengalami trauma dan dikucilkan.

Momen itu terjadi di tengah-tengah perlombaan 17 Agustusan di depan rumah pelaku.

Kala itu korban sedang melihat perlombaan tersebut.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar.

Melihat korban, Bagol langsung memintanya masuk ke rumah.

Korban yang polos mengikuti tersangka masuk ke dalam rumah hingga ke dapur.

Ternyata di dapur, Bagol melakukan pelecehan kepada bocah malang itu.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Hary.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Bagol lantas mengajak korban keluar rumah melalui pintu samping.

Oknum PNS bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, lecehkan bocah berusia 4 tahun.

Beruntungnya aksi pelaku terungkap karena pengakuan korban.

Korban yang polos menceritakan perilaku bagol kepada sang kakak.

Hingga akhirnya keluarga melaporkan aksi Bagol ke Polres Musi Rawas.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih.

"Juga 1 helai celana panjang berwarna hijau," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Diolah dari artikel Kompas.com