Berita Kriminal

ASTAGA Tahanan Wanita Trauma dan Dikucilkan, Diduga Dilecehkan Oknum Polisi 'Ada Pemaksaan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tahanan wanita berinisial FM yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum polisi di Mapolda Sulsel disebut mengalami trauma dan dikucilkan.

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang tahanan wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan.

Pelaku diketahui seorang oknum polisi penjaga penjara.

Wanita ini juga mengaku mendapatkan paksaan dari oknum polisi tersebut.

Baca juga: BIADAB! Oknum PNS Cabuli Anak Tetangga saat Lomba Agustusan, Korban Cerita ke Kakak: Masih Polos

Tahanan wanita berinisial FM yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum polisi di Mapolda Sulsel disebut mengalami trauma dan dikucilkan.

Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan polisi berinisial Briptu S. 

Ilustrasi korban pelecehan (freepik.com)

Hal itu diungkapkan kekasih FM, H (26), saat mendatangi kantor LBH Makassar, Jalan Nikel Raya, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/8/2023) petang tadi.

H mengatakan sang kekasih mengaku trauma berada di Mapolda Sulsel.

Selain itu FM mengaku dikucilkan oleh penjaga tahanan lain atas terbongkarnya kasus tersebut.

"Selalu itu dia (FM) bilang saya trauma di sini.

Yah mungkin karena takut pasca sudahnya melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain," jelas H kepada awak media saat dimintai keterangannya.

Bahkan FM juga beberapa kali mendapatkan intimidasi dari anggota polisi lain setelah kasus tak senonoh itu bocor ke publik.

"Ada (ancaman) sudahnya melapor.

Katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orangtua.

Bukan tahanan lain, tapi oknum polisi lain. Kalau tahanan lain respect sama dia (FM)," ucapnya.

Berawal dari Kecurigaan Sang Kekasih

FM ini merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

FM diamankan polisi dan langsung dijebloskan ke dalam sel pada 9 Mei 2023 lalu.

Kekasih FM, H menceritakan awal mula terbongkarnya kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia mengatakan awalnya dirinya merasa curiga dengan perubahan sikap FM saat dibesuk di penjara. 

Baca juga: OKNUM Suster Banjir Kecaman, Imbas Curhat Pilu Chintia Ibu Bayi yang Kritis, Diduga Lalai Bertugas

Ilustrasi oknum polisi (Tribunnews.com)

"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus.

Saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban.

Biasanya kalau saya pergi membesuk, biasanya saya disuruh lama, tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ungkap H.

Curiga dengan sikap sang kekasih, H pun mencoba untuk meminta FM untuk bercerita tentang apa yang dialami selama mendekam di tahanan tersebut

"Dia mulai terbuka.

Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan'.

Dilecehkan bagaimana?

Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya. Langsung baring di belakangku, terus langsung peluk dari belakang," tutur H.

Berdasarkan keterangan FM, Briptu S memaksa untuk dituruti nafsu bejatnya. Bahkan FM dipaksa untuk masuk ke dalam toilet sel.

"Pemaksaan ada. Ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya.

Besoknya saya datang lagi, dia ceritakan secara detail.

Ternyata korban ini dipaksa oral sex di sel tahanan perempuan oleh oknum polisi ini yang jaga sel tahanan perempuan saat malam itu," kata H. 

Diberitakan diberitakan, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan perihal kasus tersebut. Kata dia, pihak Bid Propam Polda Sulsel masih melakukan pendalaman.

"Informasinya ada, tapi saya belum dapat informasi akurat dari Kabid Propam.

Kabid Propam masih melakukan pemeriksaan cuma informasi lebih jelasnya belum ada," jelas Komang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023).

BIADAB! Oknum PNS Cabuli Anak Tetangga saat Lomba Agustusan, Korban Cerita ke Kakak: Masih Polos

Niat hati lomba 17 Agustusan, seorang balita berusia 4 tahun justru dilecehkan oleh tetanggannya sendiri.

Kejadian memilukan itu terjadi di Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Pelakunya adalah Sambudi alias Bagol (47) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban cerita kepada kakaknya.

Seperti apa kronologinya?

Baca juga: Tak Gentar, Ayah Bima Yudho Dukung Anaknya Kritik Lampung: Apalagi Nanti Saya Gak PNS, Lebih Seru

Ilustrasi pelecehan, seorang oknum PNS di Musi Rawas lecehkan anak tetanggannya. (Yonhap News)

Bagol melecehkan bocah polos itu di rumahnya, Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14:00 WIB saat momen Agustusan.

Hingga akhirnya Bagol ditangkap saat sedang bekerja di kantornya UPT PU Pengairan Tugumulyo, Senin, (14/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Wajah Bagol viral di media sosial setelah diposting beberapa akun Instagram dengan narasi Oknum PNS Musirawas yang hancurkan masa depan balita.

Kronologinya, Bagol melecehkan balita yang merupakan anak dari tetangganya.

Momen itu terjadi di tengah-tengah perlombaan 17 Agustusan di depan rumah pelaku.

Kala itu korban sedang melihat perlombaan tersebut.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar.

Melihat korban, Bagol langsung memintanya masuk ke rumah.

Korban yang polos mengikuti tersangka masuk ke dalam rumah hingga ke dapur.

Ternyata di dapur, Bagol melakukan pelecehan kepada bocah malang itu.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Hary.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Bagol lantas mengajak korban keluar rumah melalui pintu samping.

Oknum PNS bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, lecehkan bocah berusia 4 tahun.

Beruntungnya aksi pelaku terungkap karena pengakuan korban.

Korban yang polos menceritakan perilaku bagol kepada sang kakak.

Hingga akhirnya keluarga melaporkan aksi Bagol ke Polres Musi Rawas.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih.

"Juga 1 helai celana panjang berwarna hijau," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Diolah dari artikel Kompas.com