Namun belum dipastikan kapan Kamaruddin akan diperiksa.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Baca juga: Kondangan Bareng, Vera Simanjuntak Dijodohkan dengan Reza Hutabarat, Kamaruddin: Biar Digantikan
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Dirut PT Taspen melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Laporan ini berawal dari potongan video yang beredar di media sosial.
Pada video itu Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
Menurut Kamaruddin, para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Kata Kamaruddin, dana Rp300 triliun itu, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."
Baca juga: Ibu Brigadir J Usut Hilangnya Rp 200 Juta di Rekening Putranya, Kamaruddin Sebut Sosok Nenek Putri
"Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat.
Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya."
"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana.
Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN.
Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Kamaruddin lalu dipolisikan Dirut PT Taspen.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong
(*)
Artikel ini diolah dari WartaKota