Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Vonis Istri 'Didiskon' MA, Pengacara Brigadir J Tersangka Kasus Lain

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo CS dapat diskon hukuman, Kamaruddin Simanjuntak singgung pasukan amplop

TRIBUNTRENDS.COM - Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) mengubah nasib Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di sisi lain Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J justru ditetapkan tersangka dalam kasus lain.

Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi yang rilis pada Selasa (8/8/2023) meloloskan Ferdy Sambo dari vonis mati.

Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).

Putusan kasasi meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, jadi penjara seumur hidup (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya.

Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop

Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Sementara Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J justru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain.

Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun yang melibatkan ANS Kosasih.

ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.

Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Kecewa, Bagai Tersambar Petir: Ternyata Cuma Senyap

Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi yang dilakukan PDFI yang menyebut tidak ditemukan adanya luka penganiayaan pada tubuh Brigadir J. (Tangkap Layar Youtube Refly Harun)

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.

Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, ANS Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

ANS Kosasih secara resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya, laporan sudah disampaikan siang tadi ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, ketika dihubungi wartawan pada Senin (5/9/2022).

Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan sidang mengenai perceraian.

"Terhadap tuduhan adanya pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun untuk calon presiden adalah tidak benar.

Baca juga: SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin juga mempertanyakan tim dokter forensik yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang disebut independen. (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Demikian juga terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui perempuan-perempuan yang dinikahi, hal ini juga tidak benar.

Selain itu, tuduhan tentang masalah pribadi, seperti pengabaian anak dan ketidakpembayaran SPP, juga tidak benar," jelasnya.

Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian. Duke berharap laporan ini akan segera diproses.

"Kami berharap agar kasus ini segera terungkap dan nama ANS Kosasih bisa kembali pulih karena tuduhan ini sama sekali tidak berdasar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih bermula dari pernyataan yang viral dari Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam video yang tersebar, Kamaruddin Simanjuntak menuduh ANS Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun yang kemudian diinvestasikan melalui sejumlah wanita.

"Dalam hal ini, saya ingin memberitahukan kepada KPK bahwa seorang Direktur Utama BUMN terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun.

Dia diduga melakukan hubungan dengan berbagai wanita, entah itu atas inisiatif pribadi atau diinstruksikan," kata Kamaruddin dalam video yang telah menyebar luas tersebut.

"Para wanita ini kemudian ditempatkan di berbagai apartemen, salah satunya berlokasi di Jakarta Barat, yang notabene memiliki fasilitas bintang tujuh.

Dana sebesar Rp 300 triliun ini diinvestasikan, dan kemudian diberikan cashback yang juga diinvestasikan," tambah Kamaruddin dalam rekaman video tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bharada E Ternyata Sudah Bebas, Terkuak Kondisi & Keberadaannya

"Para wanita ini, yang mungkin tidak memiliki status pernikahan resmi, atau mungkin dalam bentuk hubungan yang lebih tertutup, tampaknya mampu melakukan transaksi hingga Rp 200 juta per hari.

Sumber dana yang digunakan untuk hal ini masih belum jelas, saya tidak memiliki informasi mengenai gaji yang diterima oleh Direktur Utama BUMN tersebut.

BUMN yang dimaksud adalah PT Taspen," sambungnya.

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa anak dari ANS Kosasih belum membayar biaya sekolah.

Ia menyebut bahwa istri dari direktur tersebut adalah kliennya.

"Tambahan yang mengejutkan adalah bahwa sampai saat ini, anak kandung dari ANS Kosasih belum melunasi biaya pendidikan SD, yang mana istri dari ANS Kosasih adalah klien saya yang bernama Rina," tuturnya. (Tribun Timur)

Diolah dari artikel di Tribun Timur