Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo CS dapat diskon hukuman, Kamaruddin Simanjuntak singgung pasukan bawah tanah yang juga disebut pasukan amplop, terlibat?

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

Baca juga: ISI PESAN Akun Palsu Ferdy Sambo ke Adik Brigadir J, Sentil Kejadian di Kamar Mandi: Berdarah-darah

Inilah profil Desnayeti hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. dissenting opinion (Kompas.com/wikipedia)

 

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung buka suara mengenai putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang disunat dari hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.

Atas putusan tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.

(Wartakotalive)

 

Diolah dari artikel di WartaKotalive.com