4. Lapor ke OJK
Sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi aduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, tidak ada salahnya jika kamu mencoba untuk lapor ke OJK.
OJK sendiri menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.
Kamu bisa menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Seluruh metode tersebut bisa kamu coba untuk bisa mengatasi nomor HP yang terdaftar sebagai nomor darurat di pinjol ilegal.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunSolo