Berita Viral

Perusahaan Pinjol Jadi Sponsor Ospek, Maba di Kampus Ini Wajib Daftar Pinjol, Data Pribadi Aman?

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswa UIN Raden Mas Said diwajibkan mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjol.

TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan UIN Raden Mas Said Surakarta disorot banyak pihak terkait kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan di kampus tersebut.

Sebab, pihak kampus menggunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor kegiatan di kampus tersebut.

Tak hanya jadi sponsor, ribuan mahasiswa baru juga diwajibkan mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjol tersebut.

Lantas, bagaimana tanggapan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai hal tersebut?

Baca juga: Tanggapan Kampus hingga Kepala Desa soal Dugaan Mahasiswa UGM Mesum saat KKN: Tidak Seheboh Itu

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir.

Dalam salah satu kesempatan, Mudofir selaku rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, telah memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said Surakarta.

"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta," jelas Mudofir, Senin (7/8/2023).

Menurutnya pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

Untuk itu, pihaknya meminta panitia membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga.

Selain itu, Mudofir menyebut pihak DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan sponsorship dan tidak melaporkan kepada pimpinan universitas.

"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tegas Mudofir.

Protes HMI Sukoharjo

Masa Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta disoal oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukoharjo.

Pasalnya, sekira 4 ribu mahasiswa baru diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan membeli souvenir PBAK.

Praktik itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pihak tertentu.

Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, mengatakan, menjelang pelaksanaan PBAK dengan dalih agar mendapatkan konsumsi, panitia meminta seluruh mahasiswa baru untuk mengunduh dan mendaftar pada aplikasi pinjaman online.

Baca juga: JANGAN PANIK! Ini Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal

Ilustrasi mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta diwajibkan mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjol. (pixabay)

"Data pribadi mahasiswa baru yang telah mendaftar juga dipertaruhkan keamanannya," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSolo.com (grup TribunTrends.com), Senin (7/8/2023).

Selain itu, mahasiswa baru juga diwajibkan membeli suvenir berupa berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa.

Dia mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta.

Selanjutnya pihaknya juga menemukan praktik penyalahgunaan wewenang dalam hal ini Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta selaku panitia pelaksana menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal sponsorship PBAK.

Dalam Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023, DEMA menyebutkan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan sejumlah bank dan salah satu aplikasi pinjol.

"Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah disebutkan bahwa biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI bersangkutan," bunyi keterangan itu.

Atas kondisi itu, HMI Sukoharjo menuntut pihak-pihak terkait untuk menunda pelaksanaan PBAK untuk memastikan keamanan data pribadi mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi dan/atau pendaftaran di aplikasi terkait.

Selain itu juga menuntut Rektorat agar membekukan sementara seluruh kegiatan DEMA unuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK, baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship.

Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

Tak banyak yang tahu, ternyata ada cara untuk mengatasi nomor HP yang dijadikan kontak darurat pinjol darurat.

Meski tak melakukan pinjaman, namun tak jarang seseorang malah dijadikan kontak darurat pinjol ilegal.

Sejumlah platform pinjol ilegal kerap kali menghubungi nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat, ketika nasabah yang bersangkutan tidak bisa membayar hutang.

Debt collector yang bertugas untuk menagih hutang itu pun tidak segan untuk meneror kontak darurat nasabah pinjol ilegal dengan melakukan panggilan berkali-kali.

Baca juga: Apa Arti Debt Collector Istilah Viral TikTok? Sering Disingkat DC, Terungkap Tugas & Wewenangnya

Arti kata debt collector (ilustrasi) (freepik.com)

Atau bahkan kerap ditemukan juga sejumlah oknum dari platform pinjol ilegal yang menyebarkan pesan berantai dengan isi yang menyudutkan peminjam.

Untuk mengatasi hal tersebut, mengutip dari nextrend.grid.id berikut cara menghindari teror dari debt collector pinjol ilegal untuk kamu yang secara tidak tahu kalau nomor HP terdaftar ke dalam kontak darurat.

Penasaran? simak yuk langkah-langkahnya berikut ini.

1. Blokir Nomor Debt Collector

Cara mengatasi nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal yang pertama adalah dengan memblokir nomor debt collector.

Jika kamu sudah merasa diterror oleh para oknum debt collector melalui telepon atau pesan WhatsApp.

Maka kamu bisa langsung blokir saja nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.

Baca juga: Sosok Aiptu Evin Polisi yang Dibentak Debt Collector, Dijuluki Polisi Sabar, Kini Diganjar Hadiah

2. Hubungi Call Center

Lalu metode berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan menghubungi call center.

Meski masuk ke dalam daftar pinjol ilegal, namun tidak jarang juga ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan masih memiliki call center yang dapat dihubungi.

Oleh karena itu, kamu bisa coba menguhubungi call center perusahaan terkait untuk penarikan nomor HP milikmu dari daftar kontak darurat.

3. Ganti Kartu SIM

Kemudian kamu juga bisa mengatasi masalah nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal dengan mengganti kartu SIM.

Seperti yang kita tahu, pergantian kartu SIM dapat membuat kamu terhindar dari terror yang dilakukan oleh debt collector.

Namun pergantian kartu SIM juga perlu melalui beberapa pertimbangan.

Misalnya saja seperti daftar kontak yang sudah tersimpan di dalam kartu.

Jadi jika ingin melakukan metode pergantian kartu SIM, ada baiknya jika kamu melakukan konsultasi di gerai provider terlebih dahulu.

Ilustrasi pusing karena debt collector (freepik.com)

4. Lapor ke OJK

Sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi aduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, tidak ada salahnya jika kamu mencoba untuk lapor ke OJK.

OJK sendiri menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.

Kamu bisa menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Seluruh metode tersebut bisa kamu coba untuk bisa mengatasi nomor HP yang terdaftar sebagai nomor darurat di pinjol ilegal.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunSolo